Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

TUGAS SOFTSKILL 2 MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN

  • Minggu, 11 November 2012
  • maul selalu dihati
  • ALASAN KENAPA SEBUAH BAND XX TIDAK BOOMING
             
    Band merupakan suatu penggabungan antara dua musisi atau lebih yang memainkan alat musik ataupun penyanyi, sedangkan grup band adalah sekelompok anggota yang pandai memadukan suatu lirik serta nada dengan harmonisasi irama dengan tempo yang beraturan. Berdasarkan pernyataan tersebut saya sebagai penulis akan mengatakan kenapa band xx tidak dapat booming. 
    1. Suatu band harus ahli dalam bermain musik sehingga dapat didengar oleh penikmatnya, dari band tersebut dikatakan bahwa permainan musiknya sudah sangat baik dengan melodi-melodi yang cukup pas. 
    2. Suatu band harus memiliki seorang vokalis yang mempunyai skill dan bakat yang baik bahkan hebat, dari band tersebut dinyatakan bahwa vokalisnya mengerti tentang nada-nada lagu sehingga dapat mendalami atau menjiwai suatu lagu. 
    3. Suatu band harus memiliki satu atau lebih musisi yang bertugas membuat lagu, dari band tersebut memiliki dua buah album tetapi dalam album tersebut terdapat lagu ciptaan orang lain, agar lebih baiknya album selanjutnya harus full lagu ciptaan mereka semua. 
    4. Suatu bang harus memiliki genre musik yang konsisten, jangan selalu ganti-ganti genre musik itu dapat merusak kekonsistenan suatu band tersebut, dan juga jangan mengikuti trand yang sedang tinggi suatu band harus konsisten dengan genrenya masing-masing. 
    5. Suatu band harus berpenampilan menarik, penampilan menarik tersebut bukan hanya diatas panggung atau video klip saja tetapi dikehidupan sehari-harinya. Sehingga setiap personil harus menjaga image terhadap dirinya sehingga citra nama band tersebut dapat terangkat. 
    6. Suatu band harus kompak dan semangat jangan pernah putus asa terus maju dan raih kesuksesannya. Mungkin keluarnya video klip mereka bersamaan dengan konser artis luar negri yang datang keindonesia sehingga video klipnya tergusur oleh demam artis-artis luar negri. 

    Tugas softskill 4 mata kuliah Etika Profesi

  • Senin, 25 Juni 2012
  • maul selalu dihati
  • Tugas softskill 4 mata kuliah Etika Profesi
    Nama               : Ahmad Maulana M
    NPM               : 34409574
    Kelas               : 3 ID04
    Dosen              : Bpk. Sudaryanto, IR., MSC.

    1.      Salah satu syarat untuk menjadi profesional adalah memiliki kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut, sebutkan kompetensi utama yang harus dimiliki oleh sarjana Teknik Industri !
    Jawab:
    Kompetisi yang harus dimiliki oleh sarjana teknik industri adalah sebagai berikut:
    ·         Memiliki empati yang sesuai dengan kebutuhannya (kecerdasan emosi) dalam hal kepemimpinan, motivasi berprestasi, kepercayaan diri, inisiatif, kerja tim, pengambilan keputusan yang handal dan etika dalam bertingkah laku menjalankan prinsip-prinsip.
    ·           Memiliki keterampilan pada bidangnya seperti mensimulasikan suatu sistem, permodelan sistem, QC, lay uot, dan software lainnya serta keterampilan menulis laporan sesuai keahliannya, kemampuan komunikasi multi level.
    Sumber:
    http://manajemen.fe.unpad.ac.id/tentangkami.php?page=61

    2.       Dilemma moral merupakan hal yang sering ditemui dalam menjalankan profesi keteknikan. Jelaskan cara penyelesaian dilemma moral menurut faham utilitarianisme! Berikan contoh kasus !
    Jawab:
    Dilema moral adalah suatu keadaan apabila seseorang individu atau sekumpulan masyarakat menghadapi satu situasi berkonflik di mana terdapat beberapa pilihan dalam membuat sesuatu keputusan moral. Utilitarianisme diambil dari bahasa inggris yaitu utilitarian yang berarti bermanfaat. Utilitarianisme merupakan suatu ajaran yang menyatakan bahwa segala perbuatan itu adalah baik apabila perbuatan tersebut berdaya guna untuk seseorang. Jika kita satukan antara dilemma moral dengan utilitarianisme bisa kita artikan apabila terjadi suatu permasalan dalam menentukan keputusan, utilitarianisme menjadi suatu cara dalam menentukan pilihan. Walaupun diselingi oleh suatu keraguan dan kecaman dari pihak lain.
    Contohnya:
    Ali, seorang remaja yang berumur 16 tahun dan menuntut dalam Tingkatan Empat. Seperti remaja lain, Ali suka bergaya dengan memakai pakaian yang mengikut trand terkini. Malangnya, Ali seorang yang berbadan gemuk dan sukar untuknya mencari pakaian yang sesuai. Ali benci melihat rupa badannya sendiri. Dia sering mengurung diri dalam biliknya. Satu-satunya sahabat karib Ali ialah komputer dan internet. Sebaik sahaja baik dari sekolah, Ali terus melayari laman-laman yang diminatinya. Kadang kala sehingga larut malam, Ali masih di hadapan muka komputer. Akibatnya, Ali sering mengantuk semasa guru mengajar. Dia juga tidak ada masa untuk membuat kerja rumah. Pelajarannya terjejas dan Ali cepat marah apabila ditegur oleh guru.
    Sumber:
    pendidikanmoral.um.edu.my/.../real%20life%...

    3.    Jelaskan minimal 5 kasus yang terkait dengan pelanggaran etika profesi dalam bidang keteknikan termasuk jenis pelanggaran etika yang terjadi!
    Jawab:
    a.    Kasus bencana chernobyl yang merupakan kecelakaan reaktor nuklir chernobyl.
    b.   Kasus mobil Ford pinto yang menjual mobil dengan harga yang murah tanpa memandang keselamatan konsumennya.
    c.    Kasus Ford Explorer dan ban Firestone yang banyak menelan korban jiwa, dikarenakan konstruksi ban salah akibat desain suspensi yang buruk dan apabila mobil berjalan dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut akan terguling.
    d.    Kasus bencana di Bhopal yang mengakibatkan ledakan dikarenakan kebocoran reaktor bahan kimia.
    e.   Kasus meledaknya pesawat Challenger milik NASA padaJanuari 1986 yang diakibatkan terjadinya erosi pada o-ring dikarenakan temperatur yang tidak sesuai.
    Sumber:
    id.wikipedia.org/wiki/Bencana_Chernobyl
    f-blue.blogspot.com/

    4.      Jelaskan yang dimaksud dengan “toxic colonialism” dan hubungannya dengan etika lingkungan. Berikan contoh kasus!
    Jawab:
    Oxic colonialism merupakan kumpulan limbah beracun berupa barang bekasyang dibuang ke alam dan mengandung zat berbahaya seperti minyak, dioxindan PCB (polychlorinated biphenyls).
    Contohnya:

    5.       Jelaskan tentang keterkaitan antara Risiko dan kemajuan teknologi! Berikan contoh nyata! Bagaimana cara mengurangi risiko yang mungkin terjadi?
    Jawab:
    Keterkaitan antara Risiko dan kemajuan teknologi itu berbanding lurus, semakin maju teknologi yang digunakan semakin tinggi pula risiko akan dampak dari adanya kemajuan teknologi tersebut. Akan tetapi berkembangnya teknologi bisa menyebabkan sikap individualisme atau sikap mementingkan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena semua hal dapat ditangani oleh teknologi. Sehingga menumbuhkan rasa atau sikap tidak memerlukan orang lain. Berkembangnya teknologi juga bisa menyebabkan sikap mementingkan teknologi. Dengan kemajuan teknologi membuat semua kehidupan bergantung pada teknologi.
    Contohnya:
    Menurut kamus Oxford (1995) teknologi informasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar. Lucas (2000) teknologi informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis, micro komputer, komputer mainframe, pembaca barcode, perangkat lunak pemproses transaksi, perangkat lunak lembar kerja (worksheet) dan peralatan komunikasi dan jaringan merupakan contoh teknologi informasi.
    Teknologi informasi dimulai pada saat teknologi informasi dianggap sebagai media yang dapat menghemat biaya dibandingkan dengan metode konvensional, misalkan saja pemakaian mesin ketik, kertas, penghapus, tipe-x, dan lain sebagainya yang cenderung tidak efisien. Sekarang dengan bantuan komputer kita bisa melihat hasil ketikan di layar monitor sebelum dicetak (paperless) sehingga lebih effisien dalam waktu dan tempat penyimpanan file.
    Sumber:
    http://edukasi.kompasiana.com/2012/06/23/pengaruh-perkembangan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-pada-bidang-pertahanan/

    6.      Jelaskan peranan Insinyur terkait dengan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup! Berikan masing–masing contoh nyata ?
    Jawab:
    Peranan Insinyur terkait dengan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Apabila insinyur memiliki jiwa akan kesadaran kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi kepada masyarakat yang memerlukannya maka akan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat. Sedangkan, melakukannya tanpa adanya etika profesi membuat profesi yang terhormat akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa, yang ujung-ujungnya akan merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.
    Contohnya:
    Berdasarkan pada masalah mobil ford pinto didapatkan permasalahan terhadap tangki gas mobil tersebut apabila mobil tersebut ditabrak dari belakang maka akan terdapat percikan api dan dapat menimbulkan kebakaran. Dimana insinyur tidak menggunakan system keselamatan dan keamanan untuk orang-orang yang mengunakan produk mobil tersebut dengan alasan untuk menghemat biaya.
    Sumber:
    http://staffsite.gunadarma.ac.id/agus_dh/index.php?stateid=files&xcat_id=0.0

    FILE FDF DAPAT DILIHAT DISINI

    Tugas 1 Etika Profesi

  • Selasa, 20 Maret 2012
  • maul selalu dihati
  • 1. Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi!
    Etika profesi adalah mendapatkan konsep mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu pekerjaan tertentu sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
    Cakupan etika profesi menurut pendapat saya yaitu merupakan keadaan seseorang dalam menilai suatu kegiatan biasanya dilakukan secara baik dan buruk untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada dengan beberapa metode yang terjadi.

    2. Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!
    a. Dapat menggenggam tertinggi keselamatan, kesehatan dan kesejateraan dari publik didalam kinerja operator.
    b. Harus bisa Berpikir lebih kritis untuk menunjang kelangsungan hidup kesehariannya.
    c. Agar bisa menegakan dan menambah hormat integritas dan kemualian seorang atasan.
    d. Mempunyai sifat professional kepada klien dan atasan sebagai rasa kepercayaan yang menghindari konflik dari daya tarik.
    e. Membangun reputasi professional berbentuk penghargaan dari jasa mereka dan tidak boleh bersaing.

    3. Apa yang dimaksud dengan kode etik?
    Dimaksud dengan kode etik adalah berupa nilai-nilai norma atau etika dalam suatu kegiatan atau pekerjaan yang dikembangkan secara spesifik yang berupa aturan dan tata cara yang harus dipatuhi.

    4. Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET !
    Terdapat 4 perinsip dasar yaitu:
    a. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
    b. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan pada masyarakat.
    c. Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan tingkat profesi teknik.
    d. Mendukung organisasi profesional dan teknik dari disiplin ilmu mereka berasal.

    Sumber:
    www.onlineethics.org
    www.scribd.com
    heryanalvian.files.wordpress.com/2012/03/tugas-1-etika-profesi.pdf
    f-blue.blogspot.com/2012/03/tugas-1-softskill-etika-profesi.html

    Hak Asasi Manusia

  • Sabtu, 16 April 2011
  • maul selalu dihati
  • HAK ASASI MANUSIA (HAM)

    1. Pengertian HAM
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
    Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
    Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
    Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

    Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

    2. SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
    Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
    Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
    Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
    Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
    “The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
    Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

    3. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
    Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
    Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
    Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
    Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
    Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
    Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan. Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.

    4. Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
    a. Hak asasi pribadi / personal Right
    - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
    b. Hak asasi politik / Political Right
    - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
    c. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
    - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
    d. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
    e. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
    f. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    - Hak mendapatkan pengajaran
    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

    Sumber :
    http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
    http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di indonesia.html
    http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

    Tugas Softskill 6

  • maul selalu dihati
  • Tugas Softskill 6

    A. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
    1. Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
    2. Isi (Content)
    Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
    1. Tata laku (Conduct)
    Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
    -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
    -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
    Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

    B. Asas Wawasan Nusantara
    Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
    1. Kepentingan/Tujuan yang sama
    2. Keadilan
    3. Kejujuran
    4. Solidaritas
    5. Kerjasama
    6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

    Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
    1. Ke dalam
    Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
    Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
    2. Ke luar
    Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
    Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

    Tugas Softskill 5

  • maul selalu dihati
  • Tugas softskill 5

    a. Tentang Wawasan Nusantara
    1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept ?
    Jawab :
    archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.

    2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut ?
    Jawab :
    TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
    mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
    a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
    b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
    c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

    3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif. Jelaskan ketiga zona laut tersebut ?
    Jawab :
    Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
    Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
    a. Zona Laut Teritorial
    Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
    pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
    b. Zona Landas Kontinen
    Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
    terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
    dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
    c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
    zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

    Tugas softskill 4

  • maul selalu dihati
  • Tugas softskill 4

    a. Tentang Wawasan Nusantara
    1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara?
    Jawab :
    Menurut Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sedangkan menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

    2. Jelaskan pengertian geopolitik ?
    Jawab :
    Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi dan Geopolitik merupakan suatu landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
    3. Sebutkan teori/paham kekuasaan ?
    Jawab :
    Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Berikut teori/paham kekuasaan menurut beberapa ilmuan.

    Paham-paham kekuasaan
    a. Machiavelli (abad XVII)
    Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
    1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
    2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
    3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

    b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
    Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

    c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
    Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

    d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
    Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

    e. Lenin (abad XIX)
    Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

    f. Lucian W. Pye dan Sidney
    Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.